UNIRAYA IKUT SERTA DALAM KEGIATAN SOSIALISASI REGULASI DAN PEMAHAMAN TERKAIT KEBIJAKAN PPKS KEPADA PIMPINAN PTS DI LINGKUNGAN LLDIKTI WILAYAH I TAHUN 2024

Universitas Nias Raya, Pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 diadakan kegiatan sosialisasi regulasi pemahaman terkait kebijakan PPKS yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS). 
Kegiatan ini dilaksanakan untuk seluruh pimpinan PTS yang berada di bawah naungan LLDIKTI wilayah 1. Uniraya diwakili oleh ibu Warek 3 Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Dr Rebecca Evelyn Laiya, MRE. Ada 199 PTS  yang diundang namun kegiatan dibagi menjadi 2 hari. Hari pertama yaitu tanggal 26  Februari 2024 ada 100 PTS yang diundang dan hari kedua tanggal 27 Februari 2024 ada 99 PTS yang diundang. Kegiatan dilaksanakan di hotel Four Points Sheraton Hotel Medan. Selain secara daring kegiatan ini juga diadakan secara luring khusus para admin portal PPKS.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan diikuti oleh doa serta persembahan tari dari mahasiswa Sekolah Tinggi Kesehatan Mitra Husada, Medan. Lalu diikuti dengan kata sambutan dari Inspektur Jendral Kemendikbudristek Dr. Catharina Muliana Girsang, SH., SE., MH, lalu dilanjutkan dengan kata sambutan dari  Inspektorat Jendral Kemendikbudristek Auditor Madya Inspektorat 4 Investigasi Ibu Nur Eka dan juga kata sambutan  dari Kepala LLDIKTI  Prof Drs. Saiful Anwar Matondang, M.A., Ph.D. Setelah itu acara sosialiasi dimulai dengan narasumber Bapak Indra Budi Setiawan, S.Kom, M.Pd dan Ibu Nur Dewi, SE., M.Acc.
Kesimpulan dari kegiatan sosialisasi ini  adalah banyak orang tidak menyadari bahwa kekerasan seksual bukan hanya tindakan kekerasan tetapi kata-kata pun bisa juga menjadi kekerasan seksual. Masih belum banyak laporan dari para korban kekerasan seksual bukanlah kabar yang baik kemungkinan besar karena mereka masih bungkam. Untuk itu pembentukan Satuan Tugas (Satgas) KPPS perlu dilakukan sesegera mungkin. Satgas harus terdiri dari pendidik, mahasiswa, dan tenaga kependidikan. 
Acara ditutup dengan melakukan penandatanganan Deklarasi Perguruan Tinggi dalam Komitmen Anti Kekerasan Seksual, Anti Perundungan, Anti Toleransi, dan Anti Korupsi. Mari kita perangi kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. 

Dokumentasi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *