SATGAS PPKPT Universitas Nias Raya Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berdasarkan Permendiktisaintek Nomor 55 Tahun 2024

Universitas Nias Raya, Kamis, 20 Maret 2025, Pusat Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (SATGAS PPKPT) Universitas Nias Raya sukses menyelenggarakan sosialisasi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Mentri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Acara berlangsung pada hari Kamis, 20 Maret 2025, di Aula Utama Universitas Nias Raya. Yang dihadiri oleh Bapak/Ibu Dosen dan Mahasiswa Universitas Nias Raya.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran seluruh civitas akademika mengenai pentingnya menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan baik fisik, psikis, maupun seksual. Selain itu, sosialisasi ini juga memperkenalkan mekanisme pelaporan dan penanganan kasus kekerasan yang dapat diakses oleh seluruh warga kampus.
Kabiro Kemahasiswaan Universitas Nias Raya, Walsyukurniat Zendrato, S.Pd., M.M., dalam sambutannya mengakatan “Di Universitas Nias Raya apabila ada rekan-rekan yang mengalami kekerasan, Satgas PPKPT Universitas Nias Raya siap membantu dan mendampingi anda mencari solusi terhadap permasalahan anda, dan peran Bapak/Ibu Dosen sangat penting untuk mendukung upaya ini”
Narasumber dalam acara ini adalah Ketua Satgas PPKPT Universitas Nias Raya, Ibu Lusia Rianghati Luaha, M.Pd. Memaparkan materi tentang pokok kebijakan Permendiktisaintek Nomor 55 Tahun 2024 serta pencegahan kekerasan serta mekanisme pelaporan yang dapat diakses melalui platform online atau langsung ke kantor Satgas PPKPT Universitas Nias Raya. Narasumber menekankan pentingnya kolaborasi antara mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan dalam menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan. “Kami memiliki sistem pelaporan yang terintegrasi dan kerahasiaan korban akan dijaga. Setiap laporan akan ditangani dengan cepat dan profesional,” ujarnya.
Acara ini juga diisi dengan sesi tanya jawab untuk memastikan seluruh peserta, termasuk Bapak/Ibu Dosen, memahami prosedur pelaporan dan penanganan kasus kekerasan.
“Kegiatan ini merupakan langkah konkret Uniraya dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap laporan kekerasan akan ditangani secara serius dan profesional sesuai dengan amanat Permendiktisaintek Nomor 55 Tahun 2024. Peran Bapak/Ibu Dosen sangat penting dalam mendukung upaya ini.” Ujar Dekan Fakultas Hukum, Laka Dodo Laia,S.H.,M.H.
Diharapkan setelah sosialisasi ini, seluruh warga kampus dapat lebih memahami pentingnya pencegahan kekerasan dan memiliki keberanian untuk melaporkan jika terjadi tindakan yang tidak diinginkan. Universitas Nias Raya berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan kampus bagi seluruh civitas akademika. (SH, MD, YL)

Dokumentasi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *